Tips

Cara Registrasi Kartu XL

Cara Registrasi Kartu XL – Jika kita berbicara mengenai perangkat seluler tentu saja tidak dapat terlepas dari yang namanya kartu perdana. Di Indonesia sendiri terdapat  cukup banyak pilihan kartu perdana yang dapat kita gunakan.

Salah satunya yaitu kartu perdana dari provider XL. XL merupakan salah satu provider telekomunikasi yang sudah memiliki cukup banyak pengguna setia. Selain itu, XL juga menawarkan koneksi jaringan yang stabil dan juga banyak pilihan paket internet yang di bandrol dengan harga yang relatif terjangkau sehingga akan membuat para penggunanya semakin puas.

Baik untuk pengguna kartu lama atau baru yang belum melakukan registrasi, maka segeralah melakukan registrasi. Karena sejak tahun 2017, pemerintah Indonesia dalam hal ini Kominfo sudah menetapkan keputusan bahwa setiap pengguna kartu perdana wajib melakukan registrasi menggunakan  nomor NIK dan KK, tak terkecuali untuk pengguna XL.

Dengan diterbitkannya peraturan tersebut, maka sekarang ini banyak yang mencari informasi mengenai bagaimana cara registrasi kartu XL menggunakan nomor NIK dan KK. Jika pengguna mengabaikan keputusan pemerintah tersebut, maka akibatnya yaitu pemblokiran kartu perdana, sehingga nantinya nomor tersebut tidak dapat digunakan untuk telpon, SMS, dan Internetan.

Jika terjadi hal tersebut tentu saja akan merepotkan kita sendiri bukan? Maka dari itu, kamu perlu mengetahui beberapa cara yang dapat kamu gunakan untuk melakukan registrasi kartu XL dengan mudah. Untuk lebih lengkapnya, simak beberapa cara berikut ini untuk melakukan registrasi kartu XL yang gagal atau berhasil kamu gunakan.

Syarat Registrasi Kartu XL

Sebelum kalian melakukan registrasi kartu XL, ada beberapa syarat yang harus kalian siapkan terlebih dahulu supaya dalam proses registrasi bisa berjalan lancar tanpa hambatan. Apa saja syaratnya? Berikut adalah syarat-syaratnya:

 
1. No. KK (Kartu Keluarga)

Yang pertama kalian harus menyiapkan nomor Kartu Keluarga kalian. Jadi sebelum registrasi, catat nomor kartu keluarga kalian yang berada di sebelah atas dari Kartu Keluarga kalian.

 
2. NIK KTP

Yang kedua adalah NIK kalian yang ada di KTP. Sebagai warga negara Indonesia tentunya kita memiliki KTP, nah untuk memverifikasi data diri kita kita harus menyiapkan KTP. Yang digunakan dalam KTP kita adalah nomor NIK KTP nya.

 

Cara Registrasi Kartu XL

Namun sebelum melakukan proses registrasi, jangan lupa siapkan nomor KTP/NIK dan nomor KK milik kamu. Karena pada saat ini semua kartu perdana yang akan di registrasi membutuhkan nomor KTP/NIK dan nomor KK. Jika sudah langsung ikuti beberapa cara registrasi kartu xl berikut ini.

Baca Juga:  Cara Mengetahui Password WiFi Dengan Mudah 100% Work

1. Registrasi Kartu Lama Melalui SMS

Untuk kamu pengguna kartu XL yang lama dan belum melakukan registrasi ulang menggunakan nomor NIK dan KK, maka kamu dapat mengikuti langkah – langkah berikut ini untuk melakukan registrasi ulang kartu XL lama kamu melalui SMS.

  • Langkah pertama buka aplikasi Pesan pada ponsel kamu.
  • Kemudian buat SMS baru dengan format ketik ULANG#Nomor NIK#Nomor KK. Contoh : ULANG#112233455667788#9988776655443322.
  • Jika sudah, silahkan kirim SMS tersebut ke nomor 4444 menggunakan nomor XL kamu.
  • Tunggulah beberapa saat hingga muncul SMS balasan yang berisi informasi bahwa registrasi yang kamu lakukan sudah berhasil.
  • Selesai, sampai langkah ini kamu sudah berhasil melakukan registrasi kartu XL kamu.
 

2. Registrasi Kartu Baru Melalui SMS

Jika kamu merupakan pengguna kartu XL baru, maka kamu juga harus melakukan registrasi kartu menggunakan nomor NIK dan nomor KK.

Caranya kurang lebih hampir sama dengan cara registrasi kartu lama, yang membedakan hanyalah sedikit formatnya saja. Kamu dapat mengikuti langkah – langkah berikut ini untuk melakukan registrasi kartu XL baru kamu melalui SMS.

  • Langkah pertama buka aplikasi Pesan pada ponsel kamu.
  • Kemudian buat SMS baru dengan format ketik DAFTAR#Nomor NIK#Nomor KK. Contoh : DAFTAR#112233455667788#9988776655443322.
  • Jika sudah, silahkan kirim SMS tersebut ke nomor 4444 menggunakan nomor XL kamu.
  • Tunggulah beberapa saat hingga muncul SMS balasan yang berisi informasi bahwa registrasi yang kamu lakukan sudah berhasil.
  • Selesai, sampai langkah ini kamu sudah berhasil melakukan registrasi kartu kamu.
 

3. Registrasi Kartu Melalui Website

Cara ini dapat kamu jadikan sebagai alternatif jika kamu ingin melakukan registrasi melalui PC atau laptop.

Namun karena cara ini dilakukan secara online, maka pastikan kamu terhubung dengan koneksi internet supaya dapat mengakses website XL untuk melakukan registrasi.

  • Kamu dapat mengikuti langkah – langkah berikut ini untuk melakukan registrasi kartu baru kamu melalui website resmi
  • Langkah pertama, buka browser kamu dan kunjungi website resmi XL di https://registrasi.xl.co.id/ 
  • Nantinya pada website tersebut, kamu dapat memasukkan nomor XL, Nomor KK, dan Nomor NIK kamu.
  • Supaya proses registrasi dapat berhasil, maka pastikan bahwa kamu memasukkan identitas dengan benar.
  • Tunggulah beberapa saat hingga muncul tampilan konfirmasi yang menyatakan bahwa proses registrasi yang kamu lakukan telah berhasil dilakukan.
  • Selesai, sampai langkah ini kamu sudah berhasil melakukan registrasi
 

4. Cara Registrasi Kartu XL yang Sudah Mati atau Terblokir

Mungkin beberapa pengguna kartu XL mengalami masalah kartu yang mereka gunakan sudah mati atau terblokir. Biasanya penyebab nomer terblokir ini yaitu karena gagalnya proses registrasi.

Baca Juga:  Cara Cek Kuota Indosat

Gagalnya proses registrasi ini dapat di sebabkan karena kamu memasukkan data atau identitas yang salah atau memang identitas yang dimasukkan sudah terdaftar. Maka dari itu, alangkah lebih baiknya jika kamu melakukan pengecekan status registrasi kartu XL yang kamu gunakan terlebih dahulu dengan cara mengikuti langkah – langkah berikut ini.

  • Langkah pertama, buka menu Panggilan pada ponsel kamu.
  • Kemudian ketikkan kode USSD *123*4444# dan penggil menggunakan nomor XL kamu.
  • Maka nantinya akan muncul pop up notifikasi yang berisi informasi apakah nomor XL kamu sudah di registrasi atau belum dengan menggunakan nomor NIK dan KK.

Jadi apabila nomor XL kamu belum di registrasi, maka segeralah untuk melakukan registrasi dengan menggunakan nomor NIK/KTP dan nomor KK.

Lantas bagaimana dengan nasib nomor yang sudah mati atau terblokir? Untuk mengatasi masalah tersebut kamu dapat langsung saja mendatangi outlet atau gerai resmi kartu XL terdekat untuk menyelesaikan masalah tersebut.

Kesimpulan

Perlu kamu ketahui bahwa jika kamu melakukan registrasi kartu hingga 5 kali dan semuanya gagal, maka nomor kamu akan secara otomatis terblokir. Maka dari itu, dalam melakukan pengisian data pada saat registrasi isilah data dengan benar sesuai dengan identitas kamu untuk menghindari kegagalan pada saat registrasi berlangsung. Demikianlah pembahasan ringkas dari kami mengenai cara registrasi kartu xl dengan mudah baik melalui SMS untuk nomor lama dan baru, melalui website resmi, dan lain sebagainya. Semoga pembahasan di atas dapat bermanfaat dan membantu kamu dalam melakukan registrasi kartu lama ataupun baru dengan mudah.

 

Artikel Terkait

Cara Registrasi Kartu Indosat

Cara Transfer Pulsa Indosat

Cara Cek Kuota Indosat