HAM bersifat universal dan tidak dapat dicabut; tidak terpisahkan; saling tergantung dan saling terkait satu dengan yang lainnya (universal and inalienable; indivisible; interdependent and interrelated). Hak asasi bersifat universal karena semua orang lahir dengan dan memiliki hak yang sama, terlepas dari mana mereka tinggal, jenis kelamin, ras, atau agama, atau latar belakang budaya atau etnis mereka. Dalam implementasi HAM setiap negara perlu merujuk pada prinsip-prinsip dasar yang selalu menjadi bagian dari standar HAM. Prinsip-prinsip HAM ini meliputi:
Prinsip
|
Uraian
|
Universalitas
|
Hak asasi manusia harus diberikan kepada
semua orang, tanpa kecuali. Argumentasi yang
mendasari prinsip universalitas hak asasi
manusia karena setiap orang berhak menikmati
hak asasinya semata-mata hanya ia karena
manusia.
|
Tidak terpisahkan
|
Hak asasi manusia tidak terpisahkan dan
saling tergantung, yang berarti bahwa untuk
menjamin hak-hak sipil dan politik,
pemerintah juga harus memastikan hak-hak
ekonomi, sosial dan budaya dan
sebaliknya.
|
Partisipasi
|
Setiap orang memiliki hak untuk
berpartisipasi dalam proses pengambilan
keputusan mengenai perlindungan hak-hak
mereka.
|
Akuntabilitas
|
Pemerintah harus membuat mekanisme
akuntabilitas terkait dengan upaya
penegakan hak asasi manusia.
|
Transparansi
|
Keterbukaan tentang semua proses informasi
dan pengambilan keputusan yang berkaitan
dengan penjamian hak-hak warga
negara.
|
Non-Diskriminasi
|
Hak asasi manusia harus dijamin tanpa
diskriminasi atas dasar pertimbangan
apapun.
|
HAM bersifat universal dan tidak dapat dicabut; tidak terpisahkan; saling tergantung dan saling terkait satu dengan yang lainnya (universal and inalienable; indivisible; interdependent and interrelated). Hak asasi bersifat universal karena semua orang lahir dengan dan memiliki hak yang sama, terlepas dari mana mereka tinggal, jenis kelamin, ras, atau agama, atau latar belakang budaya atau etnis mereka. Dalam implementasi HAM setiap negara perlu merujuk pada prinsip-prinsip dasar yang selalu menjadi bagian dari standar HAM. Prinsip-prinsip HAM ini meliputi:
Prinsip
|
Uraian
|
Universalitas
|
Hak asasi manusia harus diberikan kepada
semua orang, tanpa kecuali. Argumentasi yang
mendasari prinsip universalitas hak asasi
manusia karena setiap orang berhak menikmati
hak asasinya semata-mata hanya ia karena
manusia.
|
Tidak terpisahkan
|
Hak asasi manusia tidak terpisahkan dan
saling tergantung, yang berarti bahwa untuk
menjamin hak-hak sipil dan politik,
pemerintah juga harus memastikan hak-hak
ekonomi, sosial dan budaya dan
sebaliknya.
|
Partisipasi
|
Setiap orang memiliki hak untuk
berpartisipasi dalam proses pengambilan
keputusan mengenai perlindungan hak-hak
mereka.
|
Akuntabilitas
|
Pemerintah harus membuat mekanisme
akuntabilitas terkait dengan upaya
penegakan hak asasi manusia.
|
Transparansi
|
Keterbukaan tentang semua proses informasi
dan pengambilan keputusan yang berkaitan
dengan penjamian hak-hak warga
negara.
|
Non-Diskriminasi
|
Hak asasi manusia harus dijamin tanpa
diskriminasi atas dasar pertimbangan
apapun.
|